Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah haruslah memiliki kompetensi, yaitu pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sarjiya, S.Pd., M.Pd. adalah Kepala SMP Negeri 2 Temon yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah Tahun 2015 dan dilantik sebagai kepala sekolah, oleh Bupati Kulon Progo Dr. Hasto Wardoyo, SP. OG.(K) pada tanggal 30 Desember 2017.
Sesuai Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, BAB IX Pasal 18 bahwa Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah (PPKS) dilakukan secara berkala setiap tahun. Hadir di SMPN 2 Temon untuk melakukan PPKS : Suharno, S.Si., Daryono, S.Pd., M.Pd., dan Surgiyantoro, S.Pd., M.Pd.
Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:
- kepribadian dan sosial;
- kepemimpinan pembelajaran;
- pengembangan sekolah;
- manajemen sumber daya;
- kewirausahaan; dan
- supervisi pembelajaran
Dalam kesempatan yang sama Dewa Ayu Paramita, S.Pd. selaku salah satu pembina OSIS di SMPN 2 Temon, Agus Kiswantoro, S.Pd. (Guru PJOK), Ferri Yudi Hermawan (Pustakawan dan pengelola aser), Solihul Hadi (operator sekolah), juga dimintai konfirmasi dalam pengisian isntrumen PKKS.
Selesai PKKS, Suharno, S.Si berpesan kepada kepala sekolah, agar jangan sampai membuang prestasi yang kala itu telah diraih, sebagai juara I Guru Prestasi tingkat kabupaten. Seluruh warga sekolah perlu menjadikan visi sekolah sebagai komitmen bersama untuk saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan/njegal. PKKS tidak semata-mata mbiji sekolah, tetapi lebih melihat sepak terjang kepala sekolah, dan dalam penyusunan administrasi suatu kegiatan agar disusun lebih rapi dan melekat, pesan dari Daryono, S.Pd., M.Pd. Sedangkan Surgiyantoro, S.Pd., M.Pd. berpesan kantin sekolah sudah saatnya direnovasi, dibuat ada kompetitor agar terjaga kebersihan dan pelayanannya. Masalah sampah bisa mulai direncanakan untuk diolah menjadi pupuk, dan sebagian lainnya bisa didaur ulang yang tetap memiliki nilai ekonomis.
Ungkapan rasa syukur dan terima kasih disampaikan oleh Sarjiya, kepada para pengawas sekolah yang telah melakukan PPKS, semoga hasilnya bisa optimal dan bisa membawa kemajuan sekolah karena sekolah yang hebat diantaranya karena kepala sekolahnya hebat. Terima kasih.
Temon, 15 November 2018
Sarjiya, S.Pd., M.Pd.
Kepala SMPN 2 Temon