Rabu, 13 Maret 2019, SMP Negeri 2 Temon, mengadakan pembinaan Hukum bagi Pelajar Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019, yang diikuti oleh 50 orang, terdiri dari 40 siswa dan 10 panitia/narasumber. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB yang diawali dengan berdo’a bersama dipimpin oleh Bp Sakirno, S.Pd. selaku pembawa acara kegiatan. Hadir pada acara tersebut Bp Totok Wardoyo, Kasubag Pelayanan Hukum dan Hak Azasi Manusia bagian hukum Setda Kabupaten Kulon Progo, beserta Ib Zuliyanti, Ib Martinem, Bp Sunarwanto, S.H dan Bp Suhardian, S.H. Sebagai narasumber hadir Ib Fidelia Rini Tyas Utami, S.H. dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Usai pembukaan acara dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta, sebagai wujud rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Sarjiya, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala SMP Negeri 2 Temon dalam sambutannya menyampaikan rasa bahagianya karena dari 67 sekolah di Kulon Progo, kita menjadi salah satu dari 4 sekolah yang berkesempatan untuk menerima pembinaan hukum bagi pelajar, semoga kegiatan ini dapat membekali anak-anak kami agar sejak dini kenal dan pada waktunya nanti menjadi generasi yang melek hukum.
Pada acara Inti, Ib Fidelia Rini Tyas Utami, S.H. menyampaikan materi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Larangan Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Dan Minuman Memabukkan Lainnya. Dijelaskan juga macam-macam minuman keras (MIRAS) dan efek minuman keras jangka pendek. Gejala bahaya yang ditimbulkan pada awalnya oleh MIRAS antara lain; mulut terasa kering, jantung berdegup lebih kencang, rasa mual, kesulitan bernafas, dan sering buang air kecil. Bahaya minuman keras sangat mematikan, seperti ; lever membengkak, kerusakan otak, penurunan fungsi indra, mempercepat manopouse, nyeri haid, cacat pada janin, osteoporosis, kanker hati, kerusakan sistem pencernaan, efek negatif pada hormon, kecanduan, kematian, melakukan hal-hal yang membahayakan. Dalam kesempatan tersebut Ib Rini juga mengupas tentang Jenis-Jenis NARKOBA Dan Ancaman Hukuman, serta Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Ketentuan Pidana Bagi Produsen, Pengedar Dan Pengguna Narkotika Serta Penyalahgunaan Prekursor. Ditengan pemaparan materinya, narasumber juga memutarkan vidio tentang bahaya NARKOBA.
Bp Totok Wardoyo, Kasubag Pelayanan Hukum dan Hak Azasi Manusia bagian hukum Setda Kabupaten Kulon Progo juga memaparkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan KTR adalah untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. KTR bertujuan :
- menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat
- melindungi kesehatan perseorangan keluarga masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit kematian dan menurunkan kualitas hidup
- melindungi penduduk usia produktif
- meningkatkan kesadaran dan kewaspadaanmasyarakat
- melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
Penetapan KTR meliputi :
- fasilitas pelayanan kesehatan
- tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar
- tempat anak bermain
- tempat ibadah
- angkutan umum
- tempat kerja
- tempat umum dan
- tempat lain yang ditetapkan
Empat bahaya merokok bagi kesehatan tubuh :
- Penyakit Paru-paru
- Penyakit Impotensi dan Organ Reproduksi
- Penyakit Lambung
- Resiko Stroke.
Selesai pemaparan materi oleh narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. Putri siswa kelas VII menanyakan apa perbedaan antara Halusinasi dan sakau. Nia siswa kelas IX menanyakan, kalau rokok itu membahayakan bagi kesehatan, kenapa pemerintah masih membuka pabrik rokok ? Prety siswa kelas VIII bahkan menanyakan apa pengetian impotensi ?
Semua pertanyaan tersebut dijawab oleh narasumber, dan selanjutnya acara ditutup pukul 12.00 WIB.
Temon, 14 Maret 2019
Sarjiya, S.Pd., M.Pd.
Kepala SMPN 2 Temon