Penulis: admin

  • PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

    PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

    Kehadiran Kelompok Tim II Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (Suharno, S.Si., Daryono, M.Pd., Surgiyantoro, M.Pd.) di SMP Negeri 2 Temon.

    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

    Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah haruslah memiliki kompetensi, yaitu pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sarjiya, S.Pd., M.Pd. adalah Kepala SMP Negeri 2 Temon yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah Tahun 2015 dan dilantik sebagai kepala sekolah, oleh Bupati Kulon Progo Dr. Hasto Wardoyo, SP. OG.(K) pada tanggal 30 Desember 2017.

    Sarjiya, S.Pd., M.Pd. Kepala SMP Negeri 2 Temon menanggapi Suharno, S.Si., dalam pengisian instrumen PKKS

    Sesuai Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, BAB IX Pasal 18 bahwa Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah (PPKS) dilakukan secara berkala setiap tahun. Hadir di SMPN 2 Temon untuk melakukan PPKS : Suharno, S.Si., Daryono, S.Pd., M.Pd., dan Surgiyantoro, S.Pd., M.Pd.

    Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:

    1. kepribadian dan sosial;
    2. kepemimpinan pembelajaran;
    3. pengembangan sekolah;
    4. manajemen sumber daya;
    5. kewirausahaan; dan
    6. supervisi pembelajaran

    Dalam kesempatan yang sama Dewa Ayu Paramita, S.Pd. selaku salah satu pembina OSIS di SMPN 2 Temon, Agus Kiswantoro, S.Pd. (Guru PJOK), Ferri Yudi Hermawan (Pustakawan dan pengelola aser), Solihul Hadi (operator sekolah), juga dimintai konfirmasi dalam pengisian isntrumen PKKS.

    Uswatun Hasanah, S.Pd. Wakil Kepala SMP Negeri 2 Temon menanggapi Surgiyantoro, S.Pd., M.Pd., dalam pengisian instrumen PKKS

    Selesai PKKS, Suharno, S.Si berpesan kepada kepala sekolah, agar jangan sampai membuang prestasi yang kala itu telah diraih, sebagai juara I Guru Prestasi tingkat kabupaten. Seluruh warga sekolah perlu menjadikan visi sekolah sebagai komitmen bersama untuk saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan/njegal. PKKS tidak semata-mata mbiji sekolah, tetapi lebih melihat sepak terjang kepala sekolah, dan dalam penyusunan administrasi suatu kegiatan agar disusun lebih rapi dan melekat, pesan dari Daryono, S.Pd., M.Pd. Sedangkan Surgiyantoro, S.Pd., M.Pd. berpesan kantin sekolah sudah saatnya direnovasi, dibuat ada kompetitor agar terjaga kebersihan dan pelayanannya. Masalah sampah bisa mulai direncanakan untuk diolah menjadi pupuk, dan sebagian lainnya bisa didaur ulang yang tetap memiliki nilai ekonomis.

    Ungkapan rasa syukur dan terima kasih disampaikan oleh Sarjiya, kepada para pengawas sekolah yang telah melakukan PPKS, semoga hasilnya bisa optimal dan bisa membawa kemajuan sekolah karena sekolah yang hebat diantaranya karena kepala sekolahnya hebat. Terima kasih.

    Temon, 15 November 2018

     

    Sarjiya, S.Pd., M.Pd.

    Kepala SMPN 2 Temon

  • SMPN 2 TEMON GOTONG ROYONG BEDAH RUMAH, WUJUD MANIVESTASI PENDIDIKAN KARAKTER

    SMPN 2 TEMON GOTONG ROYONG BEDAH RUMAH, WUJUD MANIVESTASI PENDIDIKAN KARAKTER

    Gotong Royong sebagai salah satu pengamalan Pancasila yang juga merupakan manivestasi pendidikan karakter, sesuai Perda Kab. Kulon Progo No.18 tahun 2015. Pada hari Minggu, 2 Desember 2018 SMP Negeri 2 Temon mengikuti kegiatan bedah rumah di dusun Candi Kulon, RT 15/08, Karangwuluh, Temon, Kulon Progo, di rumah Bp Agus Walgito.

    Kehadiran Bupati Kulon Progo Dr. Hasto Wardoyo, SP.OG.(K) dan Wakil Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo di Candi Kulon, Karangwuluh, Temon.

    Hadir dalam kegiatan bedah rumah ini, Bupati Kulon Progo Bp. Dr. Hasto Wardoyo, SP.OG.(K), Wakil Bupati Kulon Progo Bp. Drs. H. Sutedjo, Ketua DPRD Kab. Kulon Progo Ib. Akhid Nuryati, Sekcam Temon Bp. Drs. Agus Hidayat, M.Si., beserta unsur Muspika (Danramil, Kapolsek), serta warga masyarakat dusun Candi Kulon.

    Wakil Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo bersama guru karyawan dan siswa-siswi SMPN 2 Temon, di Candi Kulon, Karangwuluh, Temon.

    Bedah rumah ini diprakarsai oleh Ketua DPRD Kab. Kulon Progo Ibu Akhid Nuryati, kemudian dibentuk panitia pelaksana yang diketuai oleh Dukuh setempat Bp. Rohmadi Kegiatan diawali dengan merobohkan bangunan lama, oleh warga sekitar beberapa hari sebelumnya.

    Dilanjutkan dengan pemasangan pondasi, dan pada hari minggu, 2 Desember 2018 dilakukan pengecoran sloop, yang pada kesempatan itu, bupati Kulon Progo ikut bergotong-royong langsung dengan melantingkan ember berisi adukan.

    Dalam laporannya Bp.Rohmadi menyampaikan bahwa, kegiatan ini didanai oleh PT. SAK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp. 10.000.000 dan Program Aladin Baznas Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp. 5.000.000, swadaya pemilik rumah Rp. 2.000.000, bantuan dari Dinas Kebudayaan, warga sekitar sehingga terkumpul dana sebesar Rp. 30.000.000. Selain itu, guna meringankan beban pemilik rumah, kepala SMP Negeri 2 Temon Sarjiya, S.Pd., M.Pd. juga memberikan bantuan yang dikumpulkan dari seluruh warga sekolah, berupa minyak goreng, gula, teh, mi instan dan makanan ringan pada saat pelaksanaan bedah rumah.

    Bupati Kulon Progo, dalam sambutannya menyampaikan, atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada tim bedah rumah, pak Kadus dan pak Kesra, seluruh warga yang telah membantu merobohkan rumah yang hampir roboh, daripada dirobohkan angin, berbahaya. In Syaa Alloh rumah akan segera terbangun dalam waktu 2 minggu selesai. Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah dengan rela membantu 4 pohon kelapa dan 2 pohon jati. Semua merupakan rizqy pak Agus yang datangnya tidak disangka-sangka. Gotong-royong harus diuri-uri, dan dengan gotong-royong pekerjaan akan selesai.

    Ucapan terimakasih dan apresiasi juga disampaikan ke para siswa yang telah dilatih gotong-royong, bekerja dan bertanggung-jawab. Hal ini karena masa depan yang akan meneruskan gotong-royong adalah para generasi muda, anak-anak SMP. Diujung sambutannya seluruh hadirin diajak bersama-sama meneriakkan slogan “bela Kulon Progo…beli Kulon Progo…!” slogan ini dimaksudkan agar warga Kulon Progo jual-beli di Kulon Progo sehingga uang beredarnya di Kulon Progo. Serta meneriakkan slogan dari wakil bupati “iso nandur…ngopo tuku…!” slogan ini juga dimaksudkan agar warga Kulon Progo bisa memanfaatkan tanah pekarangannya untuk ditanami tanaman yang bernilai ekonomis.

     

    Diakhir kegiatan keluarga SMP Negeri 2 Temon foto bersama dengan Bupati, Wakil Bupati, serta ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo.

     

    Temon, 2 Desember 2018

     

    Sarjiya, S.Pd., M.Pd.

    Kepala SMPN 2 Temon

  • PEMBINAAN HUKUM BAGI PELAJAR DI SMPN 2 TEMON

    PEMBINAAN HUKUM BAGI PELAJAR DI SMPN 2 TEMON

    PEMBINAAN HUKUM BAGI PELAJAR

    Rabu, 13 Maret 2019, SMP Negeri 2 Temon, mengadakan pembinaan Hukum bagi Pelajar Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019, yang diikuti oleh 50 orang, terdiri dari 40 siswa dan 10 panitia/narasumber. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo.

     

    Acara dimulai pukul 09.00 WIB yang diawali dengan berdo’a bersama dipimpin oleh Bp Sakirno, S.Pd. selaku pembawa acara kegiatan. Hadir pada acara tersebut Bp Totok Wardoyo, Kasubag Pelayanan Hukum dan Hak Azasi Manusia bagian hukum Setda Kabupaten Kulon Progo, beserta Ib Zuliyanti, Ib Martinem, Bp Sunarwanto, S.H dan Bp Suhardian, S.H. Sebagai narasumber hadir Ib Fidelia Rini Tyas Utami, S.H. dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Usai pembukaan acara dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta, sebagai wujud rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Sarjiya, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala SMP Negeri 2 Temon dalam sambutannya menyampaikan rasa bahagianya karena dari 67 sekolah di Kulon Progo, kita menjadi salah satu dari 4  sekolah yang berkesempatan untuk menerima pembinaan hukum bagi pelajar, semoga kegiatan ini dapat membekali anak-anak kami agar sejak dini kenal dan pada waktunya nanti menjadi generasi yang melek hukum.

    Pada acara Inti, Ib Fidelia Rini Tyas Utami, S.H. menyampaikan materi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Larangan Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Dan Minuman Memabukkan Lainnya. Dijelaskan juga macam-macam minuman keras (MIRAS)  dan efek minuman keras jangka pendek. Gejala bahaya yang ditimbulkan pada awalnya oleh MIRAS antara lain; mulut terasa kering, jantung berdegup lebih kencang, rasa mual, kesulitan bernafas, dan sering buang air kecil. Bahaya minuman keras sangat mematikan, seperti ; lever membengkak, kerusakan otak, penurunan fungsi indra, mempercepat manopouse, nyeri haid, cacat pada janin, osteoporosis, kanker hati, kerusakan sistem pencernaan, efek negatif pada hormon, kecanduan, kematian, melakukan hal-hal yang membahayakan. Dalam kesempatan tersebut Ib Rini juga mengupas tentang Jenis-Jenis NARKOBA Dan Ancaman Hukuman, serta Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Ketentuan Pidana Bagi Produsen, Pengedar Dan Pengguna Narkotika Serta Penyalahgunaan Prekursor. Ditengan pemaparan materinya, narasumber juga memutarkan vidio tentang bahaya NARKOBA.

    Bp Totok Wardoyo, Kasubag Pelayanan Hukum dan Hak Azasi Manusia bagian hukum Setda Kabupaten Kulon Progo juga memaparkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan KTR adalah untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. KTR bertujuan :

    1. menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat
    2. melindungi kesehatan perseorangan keluarga masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit kematian dan menurunkan kualitas hidup
    3. melindungi penduduk usia produktif
    4. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaanmasyarakat
    5. melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.

    Penetapan KTR meliputi :

    1. fasilitas pelayanan kesehatan
    2. tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar
    3. tempat anak bermain
    4. tempat ibadah
    5. angkutan umum
    6. tempat kerja
    7. tempat umum dan
    8. tempat lain yang ditetapkan

    Empat bahaya merokok bagi kesehatan tubuh :

    1. Penyakit Paru-paru
    2. Penyakit Impotensi dan Organ Reproduksi
    3. Penyakit Lambung
    4. Resiko Stroke.

    Selesai pemaparan materi oleh narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. Putri siswa kelas VII menanyakan apa perbedaan antara Halusinasi dan sakau. Nia siswa kelas IX menanyakan, kalau rokok itu membahayakan bagi  kesehatan, kenapa pemerintah masih membuka pabrik rokok ? Prety siswa kelas VIII bahkan menanyakan apa pengetian impotensi ?

    Semua pertanyaan tersebut dijawab oleh narasumber, dan selanjutnya acara ditutup pukul 12.00 WIB.

    Temon, 14 Maret 2019

     

    Sarjiya, S.Pd., M.Pd.

    Kepala SMPN 2 Temon

  • HUT MONDA Ke-33 [Gallery]

    HUT MONDA Ke-33 [Gallery]

    Syukuran dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Sekolah yang ke-33

  • Launching Program “ENGLISH CAMP” [Gallery]

    Launching Program “ENGLISH CAMP” [Gallery]

    Kegiatan Kerjasama SMP Negeri 2 Temon dengan English Camp untuk meningkatkan kemampuan pemahaman bahasa asing bagi siswa.

    Kegiatan Kerjasama SMP Negeri 2 Temon dengan English Camp untuk meningkatkan kemampuan pemahaman bahasa asing bagi siswa.

    User Rating: Be the first one !
  • Classmeeting 2018 [Gallery]

    Classmeeting 2018 [Gallery]

    Lomba antar kelas untuk meningkatkan semangat juang dan semangat kompetisi siswa, dalam rangkaian kegiatan classmeeting tahun 2018.

  • KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH TRANSFORMATIF

    KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH TRANSFORMATIF

    Sesuai dengan Permendikbud RI no. 6 tahun 2018 yang menyatakan bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

    Seiring dengan Permendikbud tersebut, Drs Sumarsana, M.Si. selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo, dalam pembukaan acara Workshop Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah SMP menyampaikan bahwa “Sekolah Hebat diperlukan Pemimpin yang Hebat”. Kadisdikpora KP juga berpesan bahwa dalam dalam mengelola dana BOS jangan sampai ada SILPA, karena penerimaan dana BOS tahun berikutnya akan dikurangi besarannya, sesuai SILPA tersebut.

    Pada Hari kedua kegiatan Workshop, Jujur Santoso, S.Pd., M.Hum selaku Kepala Bidang Pembinaan SMP menyampaikan, bahwa seorang pemimpin harus bisa mewarnai, bukan larut dalam warna. Hal ini dimaksudkan agar seorang Kepala Sekolah yang sekaligus menjadi pemimpin di suatu sekolah, harus bisa menjadi pemimpin yang transformatif.

    Pemimpinan transformatif, adalah pemimpin/kepala sekolah yang mampu menjalin komunikasi dan menggerakan semua warga sekolah agar mempunyai visi yang sama untuk mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan.

    Kegiatan Workshop yang diadakan oleh MKKS SMP Kabupaten Kulon Progo, bertujuan untuk meningkatan kompetensi kepala sekolah, memberikan bekal pengetahuan secara toeri maupun praktis. Kegiatan tersebut diadakan di Ruang Aula SMP Negeri 1 Wates unit dua. Workshop ini diadakan diantaranya karena terdapat 22 Kepala Sekolah baru, dari 66 sekolah yang ada di Kulon Progo. Adapun workshop dilaksanakan pada hari selasa, rabu tanggal 30-31 Oktober 2018, dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. Keseluruhan materi dirancang dalam struktur program sejumlah 32 JPL meliputi materi umum tentang Kebijakan Dinas Dikpora Kulon Progo dan materi pokok meliputi : publikasi kegitan sekolah, manajemen keuangan sekolah, manajemen asset, pembuatan web sekolah, PKG dan PKKS serta pengusulan dan penilaian PAK.

    Pelaksanaan workshop meliputi kegiatan In service selama dua hari dan On senvice selama dua hari. Kegiatan in service berupa pemaparan materi oleh para narasumber. Sedangkan kegiatan on service berupa tugas yang dilaksanakan di sekolah masing-masing.

    Dalam kegiatan penutupan Waorkshop, Jujur Santoso, S.Pd., M.Hum. menegaskan bahwa untuk mewujudkan komunikasi antara sekolah dengan masyarakat, maka sekolah harus memiliki media publikasi kegiatan sekolah, media publikasi tersebut salah satunya adalah website sekolah. Maka dalam waktu 1 minggu setelah kegiatan workshop, sekolah harus sudah memiliki website, sedangkan bagi sekolah yang telah memiliki website, bisa mengupdate isinya. Guru SMK Negeri 1 Pengasih bapak Hendri Ari Kus Indriyastoro, S.T. yang merupakan praktisi IT, memandu pembuatan dan pengelolaan website sekolah.